Data Auditor Llaj Provinsi

(1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (2) Pembina jalan terdiri dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan b. gubernur, untuk jalan dan c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 16, 2026, 05:40 (UTC)
Dibuat November 6, 2025, 03:38 (UTC)
Satuan Dokumen
Ukuran Total