Data Dokumen Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi yang Telah Ditetapkan

Dokumen Kajian Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi yang memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi merupakan ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten, wilayah strategis provinsi, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Dalam b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten / c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Antarkota Dalam d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi setiap Trayek. Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada: a. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan dan b. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juni 18, 2026, 03:43 (UTC)
Dibuat November 6, 2025, 03:38 (UTC)
Satuan Dokumen
Ukuran Total