Data Laporan Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi

Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi dilakukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi. Gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 16, 2026, 05:44 (UTC)
Dibuat November 6, 2025, 03:39 (UTC)
Satuan Dokumen
Ukuran Total