Dokumen Hasil Pemanfaatan Data Kependudukan

Pemanfaatan data kependudukan adalah proses pemberian hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna oleh Menteri Dalam Negeri. Hak akses ini diberikan untuk berbagai tujuan, di antaranya: Peningkatan kualitas pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi, Penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Data kependudukan merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur. Data ini dihasilkan dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 15, 2026, 04:45 (UTC)
Dibuat Oktober 15, 2025, 02:39 (UTC)
Satuan Dokumen
Ukuran Total