Dokumen Hasil Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi

Pemanfaatan data kependudukan adalah proses pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Masyarakat pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, peningkatan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan, mencakup langkah-langkah seperti menyediakan informasi yang jelas dan terperinci tentang prosedur permohonan data, memberikan layanan yang responsif dan efisien dalam pengolahan permohonan, serta memastikan keamanan dan privasi data yang dimanfaatkan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juni 17, 2026, 06:37 (UTC)
Dibuat Oktober 16, 2025, 01:35 (UTC)
Satuan Dokumen
Ukuran Total