Kapal Pengawas Kelautan Dan Perikanan Yang Dirawat

1) Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan 2) Perawatan kapal pengawas Kelautan dan Perikanan merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menjamin kesiapan dan kelaikan operasi kapal pengawas Kelautan dan perikanan. Perawatan kapal pengawas Kelautan dan perikanan meliputi: perawatan pencegahan, prediktif, dan darurat dilakukan terhadap kapal pengawas Kelautan dan perikanan berbagai ukuran yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) 3) Perawatan pencegahan adalah perawatan kapal pengawas Kelautan dan perikanan yang sekurang-kurangnya terdiri dari: perawatan rutin, pengedokan/pelimbungan, servis, analisa teknis, dan 4) Perawatan prediktif adalah perewatan kapal pengawas Kelautan dan perikanan yang sekurang-kurangnya terdiri dari: perbaikan mesin pada bagian atas (top overhaul), perbaikan setengah bagian mesin (in frame overhaul), perbaikan keseluruhan mesin (general overhaul), kalibrasi perlengkapan keselamatan, navigasi, dan komunikasi, pergantian plat kapal (replating), dan suku 5) Perawatan darurat meliputi kegiatan perbaikan Kapal Pengawas yang mengalami kerusakan tidak terduga sehingga peralatan, perlengkapan, dan/atau konstruksi Kapal Pengawas tidak dapat berfungsi dengan baik saat berlayar atau saat sandar

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juni 9, 2026, 08:41 (UTC)
Dibuat Oktober 2, 2025, 06:08 (UTC)
Satuan Unit
Ukuran Total