Kelompok masyarakat pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah komponen masyarakat yang membentuk kelompok yang anggotanya dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), nelayan, masyarakat petani ikan, dan/atau masyarakat maritim lainnya yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yang ditunjuk, dikukuhkan/ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan Penumbuhan Pokmaswas dilakukan atas prakarsa masyarakat sendiri sedangkan pengembangan Pokmaswas dapat difasilitasi oleh Pemda. Selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan yang ditetapkan oleh Pusat