Yang termasuk koleksi khas sebagai berikut : 1. Koleksi buku langka, manuskrip, peta, foto, bentuk mikro, rekaman suara 2. Koleksi khusus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan 3. Koleksi kearifan budaya etnis nusantara 4. Koleksi tentang negara anggota ASEAN 5. Koleksi tentang negara-negara non ASEAN terutama China, Jepang, Timur Tengah, India, Belanda, dan Australia 6. Koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah koleksi khas daerah yang dimiliki oleh Provinsi (kab/kota)