I. Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun rencana pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah II. Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Dinas Kabupaten yang mengurusu perumahan/permukiman dalam rangka Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dalam bentuk FGD/Workshop/Rapat minimal 1 kali dalam 1 tahun III. Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah dalam bentuk FGD/Workshop/Rapat minimal 1 kali dalam 1 tahun. III. Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dalam rangka Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah dalam bentuk FGD/Workshop/Rapat minimal 2 kali dalam 1 tahun IV. Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun laporan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah ke Pemerintah Pusat minimal 1 kali dalam 1 tahun