Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan

1) Pelaku Usaha Pemanfaatan SDK yaitu setiap badan usaha dan/atau perorangan dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan pemanfaatan terhadap sumber daya kelautan yang terdiri dari: pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi perairan pengangkatan benda muatan kapal ekstraksi pelaksanaan bangunan Laut dalam kegiatan wisata tirta rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 km2 (seratur kilometer persegi); dan/atau pipa dan/atau kabel bawah penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum (36001); penampungan dan penyaluran air baku (36002).

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juni 9, 2026, 08:52 (UTC)
Dibuat Oktober 2, 2025, 07:56 (UTC)
Satuan Pelaku Usaha
Ukuran Total