1) Pelaku Usaha Pemanfaatan SDK yaitu setiap badan usaha dan/atau perorangan dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan pemanfaatan terhadap sumber daya kelautan yang terdiri dari: pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi perairan pengangkatan benda muatan kapal ekstraksi pelaksanaan bangunan Laut dalam kegiatan wisata tirta rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 km2 (seratur kilometer persegi); dan/atau pipa dan/atau kabel bawah penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum (36001); penampungan dan penyaluran air baku (36002).