Peraturan Gubernur Mengenai Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi

RAK LLAJ Provinsi , memuat: a. sasaran Pemerintah b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ dan RAK LLAJ Kementerian / c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah d. Rencana aksi dan target dan e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Provinsi , disusun berdasarkan: a. RUNK b. RAK LLAJ Kementerian/ dan c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 17, 2026, 01:19 (UTC)
Dibuat November 6, 2025, 03:41 (UTC)
Satuan Dokumen
Ukuran Total