Permohonan Informasi Publik Yang Diselesaikan Sesuai Peraturan Perundangan

-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 17, 2026, 01:20 (UTC)
Dibuat November 6, 2025, 03:37 (UTC)
Satuan Permohonan
Ukuran Total