Perpustakaan Satuan Pendidikan Khusus Kewenangan Provinsi

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. (pasal 32 ayat (1) UU No. 20 Tahun 20023 tentang Sisdiknas). Jumlah perpustakaan pada satuan pendidikan khusus yang berada diwilayah provinsi.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juni 17, 2026, 07:48 (UTC)
Dibuat November 6, 2025, 03:31 (UTC)
Satuan Perpustakaan
Ukuran Total