Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Smk3

Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja (Sistem manajemen K3) SMK3

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 15, 2026, 08:32 (UTC)
Dibuat Oktober 14, 2025, 03:12 (UTC)
Satuan Perusahaan
Ukuran Total