Perusahaan Yang Wajib Menerapkan Norma K3

Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 15, 2026, 08:32 (UTC)
Dibuat Oktober 15, 2025, 01:28 (UTC)
Satuan Perusahaan
Ukuran Total