Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Provinsi Yang Terbangun

Jumlah rumah khusus yang dibangun bagi Korban Bencana Provinsi dengan kriteria: sebagai berikut: 1. Peruntukan lokasi sesuai dengan RTRW didukung dengan surat kesesuaian peruntukan ruang 2. Ketersediaan konektivitas ke lokasi 3. Bebas dari bencana banjir dan longsor 4. Tidak melanggar garis sempadan bangunan, sungai, pantai , dan danau 5. Ketersediaan pasokan listrik sesuai kebutuhan 6. Terdapat pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai kebutuhan 7. Pembebasan tanah (UU No. 2/2012 dan peraturan pelaksananya) 8. Dibutuhkan DED dan Rencana Aksi

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 17, 2026, 01:14 (UTC)
Dibuat November 6, 2025, 03:36 (UTC)
Satuan Unit Rumah
Ukuran Total