Jumlah rumah khusus yang dibangun bagi Korban Bencana Provinsi dengan kriteria: sebagai berikut: 1. Peruntukan lokasi sesuai dengan RTRW didukung dengan surat kesesuaian peruntukan ruang 2. Ketersediaan konektivitas ke lokasi 3. Bebas dari bencana banjir dan longsor 4. Tidak melanggar garis sempadan bangunan, sungai, pantai , dan danau 5. Ketersediaan pasokan listrik sesuai kebutuhan 6. Terdapat pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai kebutuhan 7. Pembebasan tanah (UU No. 2/2012 dan peraturan pelaksananya) 8. Dibutuhkan DED dan Rencana Aksi