1) SDM Pengawasan SDKP terdiri dari Pengawas Perikanan, Polisi Khusus Pengelollan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 2) Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/ b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat dan c. sehat jasmani dan rohani 3) Polsus PWP3K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang kepolisian khusus dalam pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Persyaratan untuk diangkat sebagai Polsus PWP3K meliputi: a. pegawai negeri sipil yang membidangi pengawasan PWP3K sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya, dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I Golongan Ruang II/b dengan pendidikan paling rendah setingkat dan b.telah mengikuti pelatihan kepolisian khusus yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan. 4) PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil perikanan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Persyaratan untuk diangkat sebagai PPNS Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil masa kerja paling singkat 2 tahun b. pangkat paling rendah Penata Muda/golongan III.a c. pendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum e. sehat jasmani dan rohani f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan